Jakarta, SERU.co.id – Anak yang berkonflik dengan hukum, AG, dalam kasus penganiayaan David Ozora divonis pada hari ini, Senin (10/4/2023). Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan kepada anak AG.
“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” seru hakim Sri.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu selama 4 tahun penjara. Hal yang meringankan AG adalah karena ia masih berusia di bawah umur, orang tuanya sedang sakit, dan AG telah menyesali perbuatannya.
“Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” kata hakim.
Sementara, hal yang memberatkan vonis AG adalah karena korban mengalami kerusakan otak berat dan masih mengalami perawatan hingga kini.
“Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat,” kata hakim.
AG dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Hakim menyatakan anak AG melanggar Pasal 355 ayat 1 Jo 56 KUHP.
Selanjutnya, AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang berada di bawah tanggung jawab Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sementara itu, tersangka lainnya Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas belum menjalani sidang perdana atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. (hma/rhd)
View this post on Instagram