Malang, SERU.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pencapaian masyarakat yang menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Dinas Kependududukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang rangkul puluhan lembaga dan instansi.
Di antara upaya awalnya adalah dengan gencar melakukan perekaman data kependudukan di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah sakit, Kemenag dan juga lembaga-lembaga sosial lainnya.
Baca juga: Kemendagri Hentikan Cetak Blangko e-KTP
Berkaitan dengan Lapas yang ada di Kota Malang, Dispendukcapil sedang melakukan perekaman administrasi kependudukan (Adminduk) di Lapas pria hingga, Rabu (15/3/2023). Sedangkan untuk lapas wanita sudah dilakukan sepekan sebelumnya.
“Kita juga memfasilitasi dan bekerjasama dengan Lapas. Mengecek data yang ada di Lapas, baik itu penduduk yang berdomisili di Kota Malang atau di luar Kota Malang,” seru Kepala Disdukcapil Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari.
Hasil dari perekaman di Lapas wanita yang sudah dilakukan, Dispendukcapil mengecek dan memvalidasi 400 penghuni Lapas. Sedangkan yang belum memiliki data NIK sebanyak 40 orang.
“Itu perlu kita cek biometrik, jadi mereka mungkin sudah hilang tapi dulu sudah pernah perekaman,” terangnya.
Kepala Dispendukcapil menegaskan, untuk menuju IKD masih dalam tahap sosialisasi. Karena pengenalan IKD kepada masyarakat masih baru dilakukan dan membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Baca juga: Urus Data Kependudukan Cukup Melalui Aplikasi IKD
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah mengatur penyelenggaraan IKD dalam Permendagri Nomor 72 tahun 2022.
Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, IKD bakal mampu merepresentasikan dokumen kependudukan melalui aplikasi digital yang terpasang di gawai tanpa harus membawa fisik dari e-KTP itu sendiri. (ws7/mzm)