FKUB Bantah Penolakan Pembangunan Gereja di Kecamatan Gedangan

ilustrasi rumah ibadah umat nasrani
Ilustrasi rumah ibadah umat Nasrani

Malang, SERU.co.id – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Malang membantah kabar adanya penolakan pembangunan rumah ibadah gereja Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Lebih tepatnya warga hanya minta kelengkapan perizinan dari bangunan tersebut.

Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kabupaten Malang, Moch Tri Waluyo menyebutkan, gereja yang dibangun itu masih belum mengajukan proposal ke FKUB. Sehingga, dianggap masih belum memenuhi syarat perizinan.

Baca Juga

“Yang kami tangkap itu (tiba-tiba) membuat bangunan (gereja) tanpa izin, sehingga masyarakat menolak,” seru Tri, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat, Hari Raya Unduh-Unduh di GKJW Suwaru

Dijelaskannya, menurut Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Lalu, rencana pembangunan tersebut harus disertai daftar nama dan KTP setidaknya 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.

Selain 90 orang tersebut, harus ada setidaknya 60 orang masyarakat yang mendukung pendirian rumah ibadah yang disahkan oleh lurah/kepala desa yang bakal menjadi lokasi pembangunan. Kemudian, harus ada rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten atau kota.

Tri juga mengaku, untuk saat ini pihaknya tengah melakukan kordinasi dengan pihak Camat Gedangan dan pihak terkait lainnya. Guna untuk membuat deklarasi, bahwa tidak ada masalah intoleransi di Kabupaten Malang, khususnya Gedangan.

“(Deklarasi ini) untuk menangkal isu nasional yang menyebutkan Kabupaten Malang intoleransi. Padahal, di Kecamatan Gedangan itu ada Desa Sadar Kerukunan yang pernah diresmikan Kementerian Agama, yaitu Desa Sidodadi,” tuturnya.

Baca juga: FKUB Sebut Malang Halal Tak Hanya Merujuk Satu Agama

Dirinya juga mengaku, pihak desa juga tidak tahu menahu tetang aturan dari menteri tersebut. Dan dari hasil mediasi, kemudian disepakati bahwa tidak ada intoleransi atau masalah kerukunan beragama di Desa Sumberejo. Dan pembangunan gereja akan terus berjalan dan saat ini masih dalam proses perizinan.

“Kelengkapan harus dilengkapi. Berdasarkan pernyataan sikap kemarin, jelas bahwa harus mengikuti aturan,” pungkas Tri.(wul/ono)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *