Malang, SERU.co.id – Evaluasi penerapan rekayasa satu arah di Kota Malang terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Bahkan, Dishub tak segan menggembok mobil para pelanggar.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyampaikan, salah satu penyebab tersendatnya lalu lintas di jalur rekayasa satu arah adalah kendaraan yang parkir tidak semestinya. Sehingga petugas Dishub tak segan menindak tegas para pelanggar untuk memberikan efek jera.
“Ada kendaraan sebanyak 4 mobil di depan atau di seberangnya Hotel Tychi, itu kita menggembok kendaraan tersebut karena memarkir pada larangan parkir,” seru Widjaja.
Widjaja melanjutkan, dari pantauan lapangan masih banyak pemilik kendaraan yang melanggar titik-titik larangan parkir di Kota Malang. Tidak hanya di seberang Hotel Tychi, pelanggaran parkir juga ditemukan di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Malang, Jalan Merdeka Timur.
“Masih ada yang pengendara yang tidak disiplin memarkir kendaraan tidak pada tempatnya yang sudah jelas-jelas ada larangan parkir, mereka menempatkan kendaraannya di tempat larangan parkir terutamanya ada di depannya Kantor Kabupaten Malang,” lanjutnya.
Dari pendataan yang dihimpun Dishub Kota Malang, hingga Senin (6/3/2023), berhasil mengamankan 10 pelanggar. Penertiban tersebut dilakukan bersama jajaran Satpol PP Kota Malang.
“Hasil operasi parkir, 2 hari kami menghasilkan bersama dengan Satpol PP, ada Tipiring sebanyak 10 pelanggar,” terangnya.
Penertiban akan terus dilakukan untuk mensterilkan titik-titik larangan parkir dari para pelanggar. Untuk itu, Dishub berupaya menyiagakan para petugasnya secara bergantian di titik-titik yang dibutuhkan.
“Kami dari Dinas Perhubungan secara estafet secara estafet menempatkan personel pada masing-masing tempat yang dirasa dibutuhkan segera,” pungkasnya. (ws7/mzm)