Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dihukum pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta sunsidair 6 bulan kurungan, Senin (8/2/2021). Pinangki terbukti secara sah menurut hukum bersalah atas tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Vonis Pinangki
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.