HUKUM, TRAVELLER

Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menetapkan vonis hukuman terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx.Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adyna Dewi membacakan, Jerinx divonis dengan 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, serta subsider satu bulan. Drummer band Superman Is Dead ini terjerat kasus ujaran kebencian, yang menyebut IDI sebagai ‘kacung’ WHO.