Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi UU tentang Desa. Salah satu poin yang direvisi adalah masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: UU Desa
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.