Baleg DPR-Pemerintah Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Tambah Jadi 8 Tahun

Rapat Baleg DPR RI. (ist) - Baleg DPR-Pemerintah Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Tambah Jadi 8 Tahun
Rapat Baleg DPR RI. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi UU tentang Desa. Salah satu poin yang direvisi adalah masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Keputusan ini disetujui dalam persetujuan tingkat I UU Desa pada Senin (5/2/2024) malam. Rapat dipimpin oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dan Mendagri Tito Karnavian mewakili pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” seru Baidowi, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Pemerintah Putuskan Pilkada Serentak Maju ke September 2024

Baleg DPR-Pemerintah menyetujui perubahan masa jabatan kades dari 6 tahun maksimal 3 periode menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

“Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” ungkap Tito.

Kesepakatan ini akan dilanjutkan ke proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah. DPR akan membahas hal ini pada masa sidang selanjutnya setelah masa reses yaitu pada 7 Februari- 4 Maret 2024.

Baca juga: Resmi Dicopot dari Wakil Baleg DPR

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan Revisi UU Desa tepat waktu sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Selain masa jabatan, poin yang dibahas lainnya adalah alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Pemerintah mengusulkan agar dana langsung dikirim ke pemerintah desa tanpa melalui pemerintah daerah. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait