Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah memutuskan untuk memajukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak ke September 2024. Hal ini diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu (4/10/2023).
Pemerintah sebelumnya menetapkan Pilkada Serentak pada November 2024. Setelah diputuskan adanya perubahan jadwal, pemerintah akan menerbitkan landasan hukum Pilkada Serentak 2024.
“Ya September hitungannya kan September tapi bentuk hukumnya masih dibahas lagi,” seru Mahfud.
Baca juga: Jelang Tahun Baru, Pemkot Malang Putuskan Penyekatan Kendaraan
Menkominfo Budi Arie menyampaikan, perubahan jadwal ini didasari atas kepentingan bersama. Menurutnya, Pilkada serentak dimajukan supaya tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Proses penetapan hingga pelantikan memerlukan waktu selama dua bulan. Sehingga, jika mengikuti jadwal awal pada bulan November maka akan terjadi kekosongan jabatan.
“Kalau 27 November (2024) kan tambah 2 bulan, tapi biar aja itu nanti di Baleg, Pemerintah tadi hasil rapat untuk diskusi dengan Baleg DPR,” jelasnya.
Baca juga: Dindik Kabupaten Malang Putuskan Sekolah PTM 50 Persen
Pemerintah akan membuat revisi UU terbatas dan tidak melalui Perppu.
“UU ada revisi terbatas. Kan revisi kan ada sembilan poin dan itu kepentingan bersama, nanti setelah reses 1 November akan dibicarakan,” terang Budi. (hma/rhd)