Situbondo, SERU.co.id – Tempat karaoke di eks lokalisasi ternama Gunung Sampan (GS) Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam rangka untuk melaksanakan sebagian dari tugas wewenang Satpol PP, Rabu (4/10/2023) siang.
“Kegiatan ini, dalam rangka untuk melaksanakan sebagian dari wewenang Satpol PP. Salah satu diantaranya yaitu dengan melakukan tindakan penyelidikan dan penertiban terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan/atau peraturan bupati,” seru Maharani selaku Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Situbondo.
Maharani menjelaskan, berawal dari petugas Satpol PP telah menerima laporan dari masyarakat melalui WhatsApp layanan pengaduan. Semakin ramainya tempat hiburan karaoke yang beroperasi di wilayah Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo.
Baca juga: Mahasiswa dan MUI Kota Probolinggo Dukung Langkah Pemkot Tutup Tempat Hiburan Malam
“Tempat hiburan karaoke yang berada di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo ini padahal sudah pernah dilakukan sosialisasi oleh kami (Satpol PP, red) bersama DPMPTSP. Karena memang pemilik usaha tempat hiburan tersebut tidak mempunyai surat perizinan usaha dari dinas terkait, akhirnya kami turun ke lokasi,” tukasnya.
Maharani menyebut, pihaknya juga sudah mengimbau kepada pemilik usaha karaoke, namun pihak pemilik tempat tersebut tidak jera dan masih beroperasi.
“Kedepan, kami (Satpol PP, red) akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kecamatan, Polsek dan Koramil untuk menertibkan tempat-tempat hiburan yang memang tidak mempunyai izin resmi. Dan terlebih mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Bojonegoro Intensifkan Patroli di Eks Lokalisasi Kalisari, Siap Tindak Tegas
Sementara itu, Imam panggilan akrab pemilik usaha hiburan karaoke “PT Ratu Karaoke Situbondo” kepada awak media ini mengungkapkan, sangat menyayangkan kegiatan yang sudah dilakukan oleh Sat-Pol PP Pemerintah Kabupaten Situbondo.
“Sebab, Petugas Satpol PP tidak bersama tim. Kemudian, turun melakukan pengecekan ke lapangan guna memastikan adanya aktivitas di wilayah tersebut,” pungkasnya.
Namun saat disinggung awak media ini terkait hasil yang telah dilakukan pengecekan perizinan di berbagai tempat karaoke, pihaknya (Satpol PP, red) masih enggan berkomentar ada berapa yang sudah berizin dan yang tidak mempunyai izin karaoke. (mam/mzm)