Jelang Tahun Baru, Pemkot Malang Putuskan Penyekatan Kendaraan

Ilustrasi penyekatan di Exit Tol Madyopuro oleh Polresta Makota. (ist) - Jelang Tahun Baru, Pemkot Malang Putuskan Penyekatan Kendaraan
Ilustrasi penyekatan di Exit Tol Madyopuro oleh Polresta Makota. (ist)

Malang, SERU.co.id – Tinggal menghitung beberapa hari di penghujung tahun 2021. Pada pergantian tahun, Pemkot Malang bakal menyiapkan alternatif kebijakan wacana penyekatan di beberapa titik. Rencananya penyekatan akan dilakukan mulai tanggal 31 Desember 2021.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna menjelaskan, terkait dengan penyekatan, Polresta Malang Kota sedang mempersiapkan penyekatan di enam titik perbatasan Kota Malang. Di antaranya di daerah Landungsari, Adiputro, Kalisari, Kedungkandang, Gadang, dan Kacuk Barat.

Bacaan Lainnya

“Awalnya memang penyekatan direncanakan di 10 titik, tapi sampai saat ini 4 titik lainnya masih dirapatkan. Rencananya penyekatan akan dilakukan mulai tanggal 31 Desember 2021 pukul 12.00 WIB sampai pergantian tahun,” seru Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna, Senin (27/12/2021).

Menurut AKP Yoppi, cara ini untuk antisipasi adanya penumpukan hingga mobilitas masyarakat. Terutama karena Pemkot Malang menghimbau untuk tidak boleh ada perayaan Tahun Baru 2022 nanti.

Selain itu, juga akan ada lima pos penjagaan. Antara lain di simpang tiga Ramayana, simpang empat Mitra 1, simpang tiga Talun Es, simpang tiga Kauman dan tempat putar balik Gereja Kayutangan. 

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan, kebijakan untuk penerapan ganjil genap juga bukan hal prioritas. Sebab tempat wisata di Kota Malang bisa dibilang tidak cukup banyak dan hanya tersebar di beberapa titik saja. Sehingga bila pemberlakuan ganjil genap dilakukan, dikhawatirkan akan lebih menghambat lalu lintas.

“Dimana dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Yang tentunya lebih cocok bila diberlakukan di Kota Batu ataupun Kabupaten Malang,” ujar Heru.

Heru menambahkan, untuk Kota Malang masih bisa menggunakan rekayasa lalu lintas tanpa perlu memberlakukan ganjil genap. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk tidak memperbolehkan warga luar Kota Malang melintas, jika tidak memiliki kepentingan mendesak.

“Kemungkinan akan diminta untuk putar balik, dan tidak boleh masuk Kota Malang,” tutupnya. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait