Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 6,13% atau Rp125.000. Sehingga, UMP Jatim 2024 ditetapkan sebesar Rp2.165.244,30.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: UMP Jatim Naik
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.