Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 diundur ke 7 Desember 2023. UMK 2023 sebelumnya dijadwalkan harus diumumkan pada 30 November 2022.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: UMK 2023
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.