Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 diundur ke 7 Desember 2023. UMK 2023 sebelumnya dijadwalkan harus diumumkan pada 30 November 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 diundur ke 7 Desember 2023. UMK 2023 sebelumnya dijadwalkan harus diumumkan pada 30 November 2022.