Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut menemukan transaksi janggal terkait dana kampanye salah satu peserta Pemilu 2024. Merespons hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menindak lanjuti.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim