Operasi Gabungan Satgas Covid-19 Pemkab Sidoarjo menjaring 2.000 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) selama kurun waktu penerapan PPKM Jilid 1 dan 2. Salah satunya resto yang berada di JL Teuku Umar dikenai denda Rp 10 juta karena tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
