Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang aturan penggunaan seragam dan atribut sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah. MA memerintahkan Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut SKB tersebut karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: SKB Tiga Menteri
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.