Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Polda Sumut berhasil membongkar sindikat penipuan keuangan bernilai Rp254 juta. Kasus penipuan tersebut dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
