Medan, SERU.co.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Polda Sumut berhasil membongkar sindikat penipuan keuangan bernilai Rp254 juta. Kasus penipuan tersebut dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Aksi kolaboratif ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari maraknya kejahatan keuangan digital.
Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kuatnya sinergi antar anggota Satgas PASTI. Terdiri atas regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum dan pelaku industri jasa keuangan.
“Sinergi ini menjadi elemen kunci dalam menghadapi dan memerangi berbagai bentuk penipuan. Dimana semakin kompleks dan merugikan masyarakat,” seru Rizal dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025).
Rizal menambahkan, Satgas PASTI berkomitmen memperkuat kolaborasi serupa. Khususnya dalam menindak aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan digital yang terus berkembang. Ia juga menyampaikan, apresiasi kepada seluruh pihak, terutama Polda Sumut.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perlindungan konsumen dan masyarakat. Terutama dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial RS. Ia mengalami penipuan pada 19–20 Agustus 2025 dengan total kerugian mencapai Rp254 juta. Pelaku menipu korban melalui panggilan telepon, dengan berpura-pura sebagai kerabat dekat yang membutuhkan bantuan dana mendesak.
Dari hasil penelusuran IASC, para pelaku berupaya mengaburkan jejak transaksi hingga melewati tujuh lapisan transaksi. Uang hasil kejahatan itu ditelusuri melalui 36 rekening atas nama 34 orang di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran berbeda. Skema rumit ini menunjukkan pelaku memanfaatkan celah digital untuk menyamarkan aliran dana.
Berbekal hasil analisis forensik keuangan dari IASC, Satgas PASTI dan Polda Sumut berhasil. Khususnya dalam menelusuri aliran uang hingga ke tangan para pelaku. Dari penyelidikan tersebut, empat orang berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI mengimbau, masyarakat segera melapor jika menjadi korban penipuan keuangan. Melalui situs resmi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dengan melampirkan bukti dan dokumen pendukung.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan. Terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan tidak masuk akal. Laporan dapat disampaikan melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
“Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya. Khususnya pada penawaran keuangan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” tutup Rizal. (aan/mzm)