Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diisi 27 Orang, Polda Sumut dan Komnas HAM Turun Tangan

Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. (ist) - Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diisi 27 Orang, Polda Sumut dan Komnas HAM Turun Tangan
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. (ist)

Langkat, SERU.co.id – Temuan adanya kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin terus didalami oleh Polda Sumatera Utara dan Komnas HAM. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kerangkeng yang di rumah Terbit berjumlah dua tempat dan diisi oleh 27 orang.

“Berdasarkan pendalaman, ada 27 orang yang akan dievakuasi dari tempat tersebut,” seru Hadi, Selasa (25/1/2022).

Bacaan Lainnya

Hadi mengatakan, Polda Sumut mengevakuasi orang dalam kerangkeng untuk dipindahkan ke tempat yang lebih layak. Ia mengatakan, sebagian orang yang berada dalam kerangkeng tersebut telah dijemput oleh pihak keluarga. Namun, sebagian lainnya tidak dipindahkan karena dihalangi oleh keluarga.

Ia menjelaskan, kerangkeng itu telah ada sejak tahun 2012 atau selama 10 tahun. Menurutnya, selama ini kerangkeng digunakan untuk rehabilitasi pecandu narkoba.

“Pengakuan sementara (penjaga), itu tempat penampungan orang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja. Tempat itu inisiatif Bupati Langkat yang ditangkap KPK,” kata Hadi.

Kondisi kerangkeng manusia di rumah Terbit Perantara Peranginangin. (ist) - Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diisi 27 Orang, Polda Sumut dan Komnas HAM Turun Tangan
Kondisi kerangkeng manusia di rumah Terbit Perantara Peranginangin. (ist)

Hadi menyatakan, orang yang ditahan tersebut diantarkan oleh orangtuanya masing-masing. Bahkan, orangtua mereka menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan anaknya dibina selama 1,5 tahun.  Kendati demikian, tempat tersebut belum memiliki izin dari BNNK Langkat.

Sementara itu, Komnas HAM menyebut temuan ini sebagai kasus yang tidak biasa. Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam menuturkan, siapapun tidak memiliki otoritas untuk memenjarakan orang atas nama apa pun dan siapapun.

“Siapa pun di Indonesia ini kan tidak boleh memiliki otoritas untuk memenjarakan orang atas nama apapun dan siapa pun,” ujar Choirul.

Komnas HAM akan mengirimkan tim investigasi untuk menyelidiki kasus ini. Hal serupa juga dilakukan oleh Polda Sumut untuk menggali lebih dalam terkait kasus temuan ini.

“Atas aduan ini kami akan segera kirim tim ke sana, ke Sumatera Utara, terus juga berkomunikasi dengan berbagai pihak,” sebut Choirul.

Sebelumnya, Migrant Care melaporkan temuan adanya kerangkeng berisi manusia di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin Angin. Orang-orang yang ditahan itu disebut sebagai pekerja sawit yang bekerja di kebun milik Terbit, yang bekerja selama 10 jam setiap hari.

“Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan: dipukul, lebam, dan luka. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” kata Ketua Migrant Care Anis Hidayah. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait