Gaji pegawai non ASN bakal dinaikkan dari Rp2,9 juta menjadi Rp3,2 juta setara dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Malang. Hal ini disampaikan dalam Sidang Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Anggaran KUA-PPAS, Senin (9/10/2023).


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim