Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/2/11/2021 mengenai pedoman penanganan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu isinya adalah jenis perkara UU ITE yang dapat diselesaikan dengan mediasi.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: SE Penanganan UU ITE
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.