Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi warga yang menolak disuntik vaksin covid-19. Sanksi tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Sanksi Tolak Vaksin
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.