Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi warga yang menolak disuntik vaksin covid-19. Sanksi tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
