Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau para Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan hartanya secara jujur dan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II tahun 2022. Sebab jika tidak, maka sanksi administratif sebesar 200 persen akan menanti sesuai dengan UU 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Sebagai informasi, program ini berlaku pada 1 Januari – 30 Juni 2022.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Sanksi Pajak
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.