Merespon laju perkembangan Covid-19 yang semakin meningkat, Pemerintah Kabupaten Jember akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda sebesar 25 ribu hingga 50 ribu rupiah bagi setiap pelanggar protokol kesehatan.














hut-80-ri-UM
hut-80-ri-jatimpark
hut-80-ri-polinema
hut-80-ri-BI-malang
hut-80-ri-UB
hut-80-ri-Lanud-Abd-Salehh
hut-80-ri-dprd-jember
hut-80-ri-perumda-tugu-tirta
hut-80-ri-uibu
hut-80-ri-bpjs-kesehatan
Ucapan HUT OJK
17RTucapan-ezgif.com-optijpeg
iklanHUtri-ezgif.com-optijpeg
hut-80-ri-seru
Tag: Sanksi Administratif
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.