Mulai 4 Juli 2023, Pemerintah Kota Batu menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 masa pajak sampai dengan Tahun 2023. Tentu saja hal ini menjadi kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kota Batu yang menjadi Wajib Pajak.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: sanksi administrasi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.