Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelaksanaan paten obat Remsedivir dan Favipiravir oleh pemerintah. Perpres RI No.100 tahun 2021 itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mendesak di saat pandemi covid-19.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Remdesivir
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.