Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas terdakwa pembunuhan Putri Candrawathi, Rabu (12/4/2023). Dengan keputusan ini, Putri Candrawathi tetap divonis bui selama 20 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas terdakwa pembunuhan Putri Candrawathi, Rabu (12/4/2023). Dengan keputusan ini, Putri Candrawathi tetap divonis bui selama 20 tahun penjara.