Dua terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Malang terancam hukuman lebih dari 9 tahun penjara. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait pasal berlapis yang didakwakan.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: PT NSP Malang
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.