UPT Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang belum menambah petugas pemakaman, meski jenazah pasien dimakamkan secara protokol covid-19 naik. Total ada tujuh sampai sepuluh personel pemakaman yang telah dipastikan kesehatannya dalam setiap giat pemakaman protokol covid-19.
Tag: Protokol Covid-19
Sanksi Administratif Bagi Pelanggar Protokol Covid-19
Merespon laju perkembangan Covid-19 yang semakin meningkat, Pemerintah Kabupaten Jember akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda sebesar 25 ribu hingga 50 ribu rupiah bagi setiap pelanggar protokol kesehatan.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.