Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengubah aturan terkait aturan perjalanan darat. Kemenhub pada Selasa (2/11/2021), mencabut aturan wajib tes PCR bagi perjalanan darat dengan jarak minimal 250 km.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Perjalanan darat
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.