Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengubah aturan terkait aturan perjalanan darat. Kemenhub pada Selasa (2/11/2021), mencabut aturan wajib tes PCR bagi perjalanan darat dengan jarak minimal 250 km.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
