Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Nomor 2020. PP ini menerangkan tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Peraturan Pemerintah Nomor 41 Nomor 2020
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.