Penjual beras curang sebaiknya bersiap menghadapi jerat hukum. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, penjual beras nakal bisa dipenjara hingga lima tahun atau didenda Rp2 miliar. Penegasan ini disampaikan menyusul temuan beras kemasan 5 kilogram yang ternyata hanya berisi 4 kilogram.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Penjual Beras Nakal
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.