Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan buku panduan terkait aplikasi pendataan tenaga non-ASN. Kebijakan tersebut menyebar di grup tenaga honorer dan menimbulkan kesalahpahaman.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan buku panduan terkait aplikasi pendataan tenaga non-ASN. Kebijakan tersebut menyebar di grup tenaga honorer dan menimbulkan kesalahpahaman.