Kapolsek Sukodono dan bersama empat anggota, kata Kusumo bisa mendapatkan sanksi berat berupa Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH). Alasannya, sanksi itu sesuai dengan arahan Kapolda Jatim dan atensi Kapolri.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
