Kapolsek Sukodono dan bersama empat anggota, kata Kusumo bisa mendapatkan sanksi berat berupa Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH). Alasannya, sanksi itu sesuai dengan arahan Kapolda Jatim dan atensi Kapolri.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Pemecatan Dengan Tidak Hormat
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.