Dalam rangka tranformasi digital dan peningkatan layanan kantin, Universitas Negeri Malang (UM) wajibkan pembelian non-tunai melalui Qris, Shopeepay, Gopay dan platform resmi lainnya. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh dosen, tenaga pendidik, mahasiswa maupun umum, di seluruh kantin di lingkungan UM. Sesuai surat edaran No. 26/1/78/UN32.II/SE/2024, kebijakan tersebut mulai berlaku, pada Senin (29/1/2024), tepatnya pada hari pertama semester genap 2023/2024.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Pembayaran di Seluruh Kantin UM Wajib Digital
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.