Malang, SERU.co.id – Dalam rangka tranformasi digital dan peningkatan layanan kantin, Universitas Negeri Malang (UM) wajibkan pembelian non-tunai melalui Qris, Shopeepay, Gopay dan platform resmi lainnya. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh dosen, tenaga pendidik, mahasiswa maupun umum, di seluruh kantin di lingkungan UM. Sesuai surat edaran No. 26/1/78/UN32.II/SE/2024, kebijakan tersebut mulai berlaku, pada Senin (29/1/2024), tepatnya pada hari pertama semester genap 2023/2024.
Kebijakan tersebut menuai pro dan kontra, seperti salah satu mahasiswa Fakultas Sastra UM, Fitri Killisuci mengatakan, kebijakan tersebut menjadi solusi tepat saat bertransaksi di kantin. Dirinya menganggap pembayaran non-tunai bisa meminimalisir kehilangan uang dan saat lupa membawa uang.
“Sebenarnya ini bukan hal baru di kantin UM, biasanya setiap kantin juga menyediakan Qris sebagai pembayaran non-tunai. Begitu juga dengan pembayaran tunai masih sering dilakukan,” seru Fitri, sapaan akrabnya.
Baca juga: Transaksi Non-Tunai SPBU Pertamina Malang Raya Meningkat Tiga Kali Lipat
Sementara itu, Dimas Abdillah dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam mengutarakan kekecewaan, dirinya merasa pembayaran cash lebih praktis. Sementara pembayaran non-tunai akan lebih boros.
“Misalnya uang di ATM hanya bisa diambil Rp50.000, kalau membayar menggunakan Qris pasti sisanya tidak bisa diambil lagi. Seharusnya tidak perlu diwajibkan, dibebaskan saja. Toh selama ini juga tidak ada yang keberatan,” ungkap Dimas.
Baca juga: Didesak DPRD Setahun Lebih, Disporapar Bangun Kantin Terdampak Pembangunan Parkir Gajayana
Berdasarkan data Dikti semester Gasal 2022, jumlah mahasiswa UM sebanyak 29.708. Jumlah tersebut akan bertambah sebanyak 12.112 untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025. Kantin tersebar di setiap fakultas, gedung kuliah bersama dan gedung rektorat. (ws10/mzm)