Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Nomor 2020. PP ini menerangkan tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim