Hiburan malam dan panti pijat di Kota Malang wajib tutup saat ramadan, sebagaimana regulasi yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Regulasi ini tak hanya mengatur operasional tempat hiburan malam dan panti pijat, tetapi juga mencakup aturan untuk pasar takjil dan kegiatan lainnya. Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Kota Malang selama bulan suci.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Panti Pijat
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.