Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan baru pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15/2025. Tujuannya agar pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II di instansi tempat mereka bekerja.














hut-80-ri-UM
hut-80-ri-jatimpark
hut-80-ri-polinema
hut-80-ri-BI-malang
hut-80-ri-UB
hut-80-ri-Lanud-Abd-Salehh
hut-80-ri-dprd-jember
hut-80-ri-perumda-tugu-tirta
hut-80-ri-uibu
hut-80-ri-bpjs-kesehatan
Ucapan HUT OJK
17RTucapan-ezgif.com-optijpeg
iklanHUtri-ezgif.com-optijpeg
hut-80-ri-seru
Tag: PAN-RB
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.