Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat menetapkan status tanggap darurat lewat Surat Keputusan Nomor 118/KEP/HK/2021 tertanggal 6 April 2021. Status ini berlaku hingga 5 Mei 2021 mendatang.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: NTT Tanggap Bencana
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.