Berdasarkan Undang-Undang penyandang disabilitas No. 8 Tahun 2016, pemerintah wajib mempekerjakan minimal 2 persen dan swasta minimal 1 persen penyandang disabilitas.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: mouse
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.