Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihak kepolisian akan menjatuhkan sanksi bagi oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng dengan harga Rp 14.000/ liter. Ia menegaskan, Polri akan terus mengawal kebijakan satu harga minyak goreng.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Minyak Goreng Rp 14.000
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.