Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Rabu, 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 yangditetapkan pada 27 November 2020.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Libur Pilkada Serentak
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.