Presiden Tetapkan 9 Desember Hari Libur Nasional Pilkada Serentak

Ilustrasi Pilkada - Presiden Tetapkan 9 Desember Hari Libur Nasional Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Rabu, 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 yangditetapkan pada 27 November 2020.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi dalam Kepres tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Jokowi, salah satu pertimbangan penetapan hari libur 9 Desember ini, agar masyarakat berkesempatan menggunakan hak pilihnya. Serta, hal ini merujuk pada UU nomor 6 Tahun 2020, maka hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 menaati protokol kesehatan. Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan COVID-19.

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” ujar Kade. 

Pilkada 2020 akan diselenggarakan di 270 pemilihan. Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini. Secara rinci, terdapat 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait