Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim