Terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. Majelis hakim juga menghukum Rafael denda Rp500juta subsider 3 bulan kurungan.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Korupsi Rafael Alun
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.