Terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. Majelis hakim juga menghukum Rafael denda Rp500juta subsider 3 bulan kurungan.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
