Jakarta, SERU.co.id – Terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. Majelis hakim juga menghukum Rafael denda Rp500juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, hakim menghukum eks pejabat pajak itu pidana tambahan berupa uang pengganti Rp10 miliar. Apabila Rafael tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan, maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” seru hakim, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Rafael Pejabat Pajak yang Anaknya Lakukan Penganiayaan Akhirnya Minta Maaf
Hakim menilai Rafael terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal yang meringankan vonis Rafael adalah karena ia telah menjadi pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun.
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan Rafael yang masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Sedangkan, hal yang memberatkan Rafael adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang giat memberantas tindakan korupsi.
Baca juga: Anaknya Pamer Mobil dan Motor Mewah, Rafael Pejabat Pajak: Bukan Milik Saya
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang memohon hukuman Rafael yaitu pidana selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp18,9 miliar subsider tiga tahun penjara.
Rafael Alun dan istrinya terlibat gratifikasi senilai Rp16,6 miliar sejak 2013. Ia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan. Rafael juga menempatkan harta kekayaan yang diduga hasil dari tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. (hma/rhd)