KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. (ist) - KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi dan telaah sebelum meningkatkan status hukum bagi Rafael. KPK juga memiliki bukti korupsi dalam kasus ini.

Baca Lainnya

Baca juga : Ini Hasil Pemeriksaan KPK Soal Harta Fantastis Rafael Alun Trisambodo

“Kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi, telaah dan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak” seru Ali.

Ali menjelaskan, Rafael diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai pemeriksa pajak di DJP Kementerian keuangan pada masa 2011-2023 atau 12 tahun lamanya. Kasus ini kini telah naik ke tingkat penyidikan.

Nama Rafael Alun muncul di masyarakat usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap anak pengurus GP Ansor menjadi viral. Kekayaan yang dipamerkan Mario di sosial media menjadi sorotan warganet.

Atas hal tersebut, KPK meminta Rafael untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya pada awal Maret lalu. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi beserta keluarga Rafael. (hma/rhd)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar