Banyak pengguna digital asal comot mengambil gambar dan kutipan untuk disebarluaskan. Padahal karya tulis maupun gambar yang ada di dunia maya juga memiliki hak cipta yang dilindungi undang-undang. Pahami hak cipta konten digital, agar tidak bermasalah dengan hukum lantaran tuduhan penjiplakan (plagiator).


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim