Pemerintah akan akan memberikan santunan atau kompensasi bagi warga yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) usai melakukan vaksinasi covid-19. Hal ini tertuang secara resmi pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Kompensasi KIPI
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.